Dishub Administrasi Jakarta Pusat

Tugas

1. Menyusun perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi untuk wilayah Administrasi Jakarta Pusat.

2. Merencanakan, mengendalikan, dan memfasilitasi pelaksanaan sistem transportasi darat, laut, dan udara dalam cakupan wilayah Jakarta Pusat.

3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, operator angkutan, dan pemangku kepentingan untuk kelancaran dan keterpaduan moda transportasi.

4. Menyelenggarakan layanan perizinan operasional angkutan, sarana, prasarana, dan fasilitas transportasi di wilayah Administrasi Jakarta Pusat.

5. Melaksanakan pengawasan, evaluasi, dan penegakan ketertiban atas pelaksanaan kebijakan dan peraturan perhubungan di wilayah Administrasi Jakarta Pusat.

6. Melakukan pemantauan dan pelaporan kinerja penyelenggaraan transportasi serta memberikan rekomendasi perbaikan.

7. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan lalu lintas, angkutan, dan sarana prasarana transportasi di Jakarta Pusat.

b. Pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan serta pemeliharaan sarana prasarana transportasi publik.

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perhubungan dalam wilayah Administrasi Jakarta Pusat.

d. Pelayanan perizinan operasional angkutan, izin trayek, izin terminal, dan fasilitas pendukung transportasi.

e. Pengaturan, pengendalian, dan penertiban lalu lintas guna menciptakan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

f. Koordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan terhadap penyelenggara angkutan umum dan swasta.

g. Pengawasan intern dan ekstern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dishub Administrasi Jakarta Pusat.

h. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan perhubungan di wilayah Administrasi Jakarta Pusat.

i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta sesuai bidang perhubungan.